Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Syarifuddin Suding mengatakan peristiwa itu tidak menutup kemungkinan bila terduga pelaku dikenakan sanksi pemecatan. Menyusul kejadian tersebut baru pertama kali terjadi dan berdampak besar pada citra Parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Bisa saja itu terjadi ketika hasil pemeriksaan dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran berat," kata Suding kepada wartawan, di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Meski begitu kata Suding, pihaknya tentu akan melakukan sejumlah mekanisme pemeriksaan etik tersebut. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, yakni Mulyadi maupun Mustofa Assegaf.
MKD sendiri kata Suding sudah memutuskan akan memanggil Mulyadi untuk dimintai keterangan dan akan diminta klafrifikasi kepada pihak yang diduga melakukan pemukulan. Dari situ nanti lanjut politisi Hanura ini, MKD akan menelusuri tentang tingkat kesalahan yang dilakukan si pelaku apakah masuk di dalam indikasi pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Misalnya, sanksi itu bisa dari peringatan dulu, tidak diperbolehkan menempati posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) sampai dengan pemecatan," demikian ujar anggota komisi III DPR RI ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: