Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Pemerintah harus Hati-hati dalam Merevisi UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 15 April 2015, 13:56 WIB
Yusril: Pemerintah harus Hati-hati dalam Merevisi UU Terorisme
yusril ihza mahendra/net
rmol news logo UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) disiapkan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar HAM.

Dalam penyusunan UU tersebut saat itu, pemerintah juga tidak mau ditekan Amerika dan negara-negara lain agar mengikuti kemauan mereka dalam menghadapi terorisme.

"Kami ingin negara kita tetap berdaulat menentukan cara kita sendiri dalam menghadapi terorisme," jelas mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tengah menyusun Perppu.  

Yusril menambahkan, saat itu pihaknya juga sangat sensitif dengan perasaan umat Islam terhadap isu terorisme.

"Mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dlm membangun bangsa dan negara RI," ungkap pakar hukum tersebut.

Karena itu dia mengingatkan pemerintah saat ini harus hati-hati dalam mengubah pasal-pasal yang terdapat dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang berlaku sekarang ini.

"Pemerintah harus menyadari bahwa rencana pemberlakuan surut Perpu adalah bertentangan dg UUD 1945," tegasnya.

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2002/UU Nomor 16 tahun 2003 yang memberlakukan surut Perppu  Nomor 1 tahun 2002/UU Nomor 15 tahun 2003.

Namun dia tidak menampik, dulu berpendapat terorisme adalah crime against humanity atau kejahatan kemanusiaan sehingga bisa berlaku surut atau retroaktif. Walau Statuta Roma tentang Pembentukan International Criminal Court belum memasukkan terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Namun setelah ada putusan MK saya menyadari norma hkm pembetantasan terorisme tdk bisa diberlakukan retroaktif," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA