Informasi yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, dalam periode Juli 2011-31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.
"Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan," begitu penjelasan Kemlu.
Keterangan Kemlu ini terkait hukuman mati ini terkait qishos yang dialami WNI Siti Zaenab di Arab Saudi kemarin.
Warga Bangkalan, Madura kelahiran 12 Maret 1968 itu dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.
"Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati," demikian keterangan dari Kemlu. (Baca:
Inilah Berbagai Upaya yang Dilakukan Pemerintah untuk Selamatkan Siti Zaenab)
[zul]
BERITA TERKAIT: