BPN dan PT IPU Dilaporkan ke KPK

Selasa, 14 April 2015, 02:12 WIB
BPN dan PT IPU Dilaporkan ke KPK
ilustrasi/net
rmol news logo . Dugaan perampokan tanah ratusan hektar dikawasan Ngaliyan, Semarang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditengarai hal itu melibatkan pejabat kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan BPN Kota Semarang.

Adalah Andar M Situmorang yang melapokan kongkalikong mafia perampokan tanah warga di wilayah tersebut. Andar bilang, Soedibejo alias Kho Ing Pujiok serta Akie selaku Komisaris dan Dirut PT Industri Permata Usahatama (IPU) atau PT Indo Perkasa Usahatama berkolusi dengan pejabat-pejabat tersebut merampok tanah warga. Motif perampokan itu, sebut Andar, tak lain bertujuan komersil.

"Banyak tanah masyarakat dirampok-rampokin. Untuk kepentingan industri dan perdagangan," tegas Andar usai melaporkan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4).

Kongkalikong itu semakin mengemuka lantaran perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspansi seluas 600 hektar. Padahal, pemilik ijin pengelolaan tanah kawasan industri Candi Ngaliyan Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor:593.8/1285 tanggal 31 Maret 1995 hanya seluas 300 hektar.

"Jelas ini bertentangan dengan dengan peraturan ketentuan Menteri agrariaKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 18 Tahun 1989. Dimana kepada badan hukum tanpa terkecuali PT IPU, pemerintah RI hanya memberi Iji menguasailahan tanah kawasan Indusri batas lahan tahan rakyat hanya 400 hektar," terangnya.

Andar menyebut perbuatan tindak pidana itu dilakukan dengan cara memalsukan buku-buku atau daftar-daftar pertanahan di Wilayah Jateng. Utamanya terkait pemeriksaan administasi dengan menggunakan modus memanipulasi, mencabut, dan membatalkan hak milik tanah dalam sertifikat.

"Untuk memperkaya Diri dan group nya maka Tanah masyarakat di rampok atau dibeli denga harga murah. Harga suka suka miliki 2 gunung bukit Candi dan Bukit Ngaliyan, Semarang," beber Andar.

Andar pun menjadi korban atas perlakukan kolusi tersebut. Tanah seluas 5390 m2 atas nama Andar itu dibatalkan. Tanah dengan sertifikat No. 1490  itu kemudian dikuasi dengan cara diterbitkan SK.550.2/609/2135/93 oleh Kakanwil BPN Provinsi Jateng. Namun, setelah itu tanah. tersebut dijual kepada PT IPU.

"Itu baru saya yang dirampok, saya saja yang Lawyer dirampok, bagaimana yang lain. Masih banyak rakyat lain yang dirampok. Ini ada kerugian negara, tanah negara 200 hektar ditelan bulat-bulat," cetus Andar yang memiliki tahan itu sejak tahun 1990.

Andar sendiri telah melaporkan kongkalikong mafia tanah itu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang pada 23 Maret 2015. Namun, hingga kini belum ada langkah kongkrit terkait laporan tersebut. Andar juga mendesak agar SK 593.8/1285 itu untuk dicabut. Jika hal itu tak digubris, Andar pun tak segan-segan menempuh jalur hukum.

"Sambil menunggu di Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi Aduan Saya meminta agar Pemerintah RI BPN terlebih dahulu harus mengembalikan hak Tanah milik Saya di lokasi yang sama tanpa boleh berkurang walau 1 Centi pun. Bila Didiamkan saya bisa Melaporkan Menteri melakukan pembiaran Pidana Pasal 421 KUHP," ujar dia.

Terkait pelaporannya ke KPK, Andar mendesak agar lembaga antirasah ini segera bertindak. KPK, tegas Andar, harus mengungkap kongkalikong mafia tanah di Semarang itu. Pasalnya, kata Andar, baik pejabat terkait dan aparat penegak hukum setempat ikut berandil 'mengamankan' dan melanggengkan ijin PT IPU yang amis aroma korupsi tersebut.

"Katanya mereka berteman semua disana, dengan Jamintel saja berteman mereka. Kalau KPK tidak bisa ungkap ini, bubarkan saja. KPK jangan cuma tangkap orang, sadap orang, tapi ga bisa ungkap ini. Saya mau lihat apa KPK masih bertaring atau tidak," tandas Andar yang juga berprofesi sebagai advokat ini. [ysa}

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA