Wihadi: Menkumham Harus Awasi Ketat Arus Masuk Warga Tiongkok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 10 April 2015, 00:14 WIB
Wihadi: Menkumham Harus Awasi Ketat Arus Masuk Warga Tiongkok
Wihadi Wiyanto/net
rmol news logo Pengawasan harus ditingkatkan setelah pemerintah membebaskan visa kunjungan bagi warga China alias Tiongkok. Pembebasan visa diberikan dengan alasan meningkatkan dunia pariwisata.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengatakan, Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab memperketat pengawasan masuknya orang-orang Tiongkok.

"Sebenarnya, dengan tidak diberikan bebas visa saja, sudah banyak pendatang dari Tiongkok yang saat ini bekerja secara ilegal di Indonesia, baik itu di sektor formal maupun non formal seperti yang banyak terlihat di pusat-pusat perdagangan di Jakarta," katanya kepada redaksi, Kamis (9/4).

Ia mengamati, sebagian besar kepemilikan tempat usaha tersebut dikuasai kaum pendatang dari Tiongkok yang kemungkinan besar tidak mempunyai izin usaha sebagai orang asing yang berbisnis ataupun bekerja di Indonesia.

Sebenarnya, ia sendiri tidak setuju dengan kebijakan pemerintah untuk membebaskan visa bagi warga negara Tiongkok.

"Tidak sedikit pula warga negara Tiongkok yang terlibat kriminal di Indonesia baik itu narkoba ataupun penipuan dan juga perjudian," ungkapnya.

Namun, karena kebijakan tersebut sudah dikeluarkan, maka yang harus dilakukan oleh Menkumham adalah memperketat masuknya warga negara Tiongkok dengan hanya memberikan izin tinggal di Indonesia selama 14 hari.

"Dengan alasan berwisata, saya kira cukup mereka berwisata di Indonesia selama 14 hari. Saya juga minta direktorat untuk melakukan penertiban dengan melakukan pengecekan tempat berkumpulnya warga negara Tiongkok yang tinggal di Indonesia," ujarnya.

Masalah ini sendiri sudah disampaikannya pada Raker Komisi III DPR RI dengan Menkumham pada tanggal 6 dan 7 April 2015. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA