Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raker dengan Komisi III, BNPT Usul Revisi UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 08 April 2015, 19:13 WIB
Raker dengan Komisi III, BNPT Usul Revisi UU Terorisme
saud usman
rmol news logo UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus disempurnakan.

Sebab, ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU tersebut, di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk juga masalah rehabilitasi.

Karena itu, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (8/4), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan beberapa perubahan atau amandemen terhadap UU tentang Tindak Pidana Terorisme.

Raker tersebut dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsudin.

BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu terkait perubahan masa penahanan dari 7 hari menjadi 1 bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari 4 bulan menjadi 6 bulan. Alasannya, terorisme sekarang merupakan jaringan global.

"Artinya, kalau hanya dengan 7 hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris ini pun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap," ujar Kepala BNPT Saud Usman Nasution dalam keterangannya.

Dia menambahkan, tujuan perubahan waktu penahanan ini, karena pengalaman penyidik selama ini tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme dan mengungkapkan latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka, mengingat kasus terorisme adalah kasus dengan jaringan global. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA