Menurut Menteri Yasonna, dalam proyek itu adan mekanisme pungutan yang bertentangan dengan peraturan Kementerian Keuangan.
"Sistem payment gateway ini dihentikan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Kemenkeu karena ada pungutan bukan pajak yang bertentangan dengan Kemenkeu," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Dia mengungkapkan, terdapat pungutan bukan pajak sebesar Rp 600 juta yang dipungut dari masyarakat pembuat paspor. Uang pungutan masuk ke kantor vendor pengadaan program tersebut. Karenanya, Kemenkeu pun menghentikan proyek ini.
"Yang terpungut masuk ke pemerintah itu Rp 30 miliar, namun ada yang masuk ke vendor itu Rp 600 juta," beber Yasonna.
Politisi PDIP ini menambahkan, pelaksanaan program yang diinisiasi Denny Indrayana kala itu menjadi bias karena sebelum adanya payment gateway sudah ada sistem pembuatan paspor yang diisi via online. Sistem itu berjalan dengan baik tanpa adanya antrian atau pungli.
"Pelayanan (pembuatan paspor) di kantor Imigrasi Jakarta Selatan bahkan mendapat juara kedua dari UKPS Ombudsman (tahun 2012). Ini jelas membuktikan pelayanan sebelum payment gateaway ini sudah baik," jelasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: