Taufik Gerindra: Sudah 33 Anggota yang Tekan HMP untuk Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 April 2015, 02:45 WIB
Taufik Gerindra: Sudah 33 Anggota yang Tekan HMP untuk Ahok
m taufik/net
rmol news logo . Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digalang setelah Panitia Hak Angket menyimpulkan Ahok melanggar undang-undang terkait pembahasan R-APBD DKI 2015 dan soal etika.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengatakan, hingga hari Senin (6/4) sudah ada 33 anggota DPRD DKI yang menandatangani usulan HMP terhadap Ahok.

33 anggota tersebut berasal adari empat fraksi. Yaitu fraksi Gerindra, Golkar, PKS dan PPP.

"Sesuai dengan aturan, HPM sudah bisa diajukan setalah diusulkan minimal 20 anggota dengan lebih dari satu fraksi," kata Taufik di Jakarta (Senin, 6/4).

Jelas Taufik, HMP ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD selanjutnya akan disampaikan ke Bamus lalu akan dibahas di Paipurna.

"Ini masih panjang," tukas politisi Gerindra ini.

Untuk diketahui, Hak Menyatakan Pendapat alias HMP adalah hak dewan (DPRD) untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. HMP biasanya 'ditembakkan' untuk melakukan pemakzulan sang kepala daerah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA