TRAGEDI CALON KAPOLRI

PKS Suruh Jokowi Klarifikasi Dulu Status Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 24 Maret 2015, 02:54 WIB
PKS Suruh Jokowi Klarifikasi Dulu Status Budi Gunawan
aboebakar alhabsy/net
rmol news logo . Menurut Ketentuan Pasal 11 ayat 1 UU 2/2012 tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, dimana Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.

Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, dimana DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui.

Demikian penjelasan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, sebagaimana disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 24/3).

Dan faktanya, lanjut Aboebakar, Presiden Jokowi telah mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Oleh karenanya Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015.

Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015. Yang artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui.

"Oleh karenanya, seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri. Karena usulan dari Presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jendral Sutarman dan Pengangkatan Komjen Budi Gunawan. Oleh karenanya, ketika Jendral Sutarman turun seharunya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," jelas Aboebakar.

Aboebakar melanjutkan, bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena, DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan. Oleh karenanya, DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan.

"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru. Ataukah, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru," ungkap Aboebakar.

Hal ini, sambung Aboebakar, perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA