Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semakin Terbukti Rencana Revisi Aturan Remisi untuk Koruptor Bentuk Solidaritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 23 Maret 2015, 02:58 WIB
Semakin Terbukti Rencana Revisi Aturan Remisi untuk Koruptor Bentuk Solidaritas
yasonna h. laoly
rmol news logo Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilai paradox.

Pasalnya, PP yang mengatur soal pengetatan pemberian remisi tersebut tidak saja ditujukan kepada narapidana kasus korupsi. Namun juga mengikat narapidana kasus kejahatan luar biasa lainnya, seperti narkoba dan terorisme.

"Paradoks karena PP ini mengatur tiga jenis kejahatan luar biasa yang punya daya rusak besar bagi rakyat Indonesia," ujar Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Putra Batubara, (Senin, 23/3).

Wacana yang disampaikan Menteri Yasonna tersebut sebelumnya disambut baik oleh mayoritas anggota DPR RI. Namun ternyata yang mau direvisi, hanya terkait bagian pembatasan remisi bagi koruptor. Menurut mereka kalau PP tersebut tidak direvisi, pemerintah dianggap melanggar HAM para terpidana korupsi.

"Kalau parlemen ramai-ramai mendukung khusus napi korupsi bisa jadi ini cara mereka untuk membela teman-teman mereka yang sudah terbukti melakukan korupsi dan merugikan rakyat banyak," tekan Putra.

Padahal seharusnya suara anggota Dewan digunakan untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat banyak, bukan teman atau kelompoknya saja.

Dia mengingatkan, saat terpidana kasus narkoba akan dihukum mati anggota parlemen ramai-ramai mendukung. Karena terbukti bukan teman mereka.

"Padahal hukuman mati jelas-jelas melanggar HAM, hak paling dasar manusia untuk hidup, juga termasuk napi teroris tidak ada parlemen yang ramai-ramai membela kalau PP itu harus direvisi. Karena napi narkoba dan teroris bukan teman-temanya. Jadi tidak didukunglah revisi PP tersebut," beber Putra.

Karena itu, jika Presiden Jokowi akhirnya menyetujui untuk merevisi PP tersebut, semakin menjadi pembenaran sekarang merupakan era melemahkan KPK, juga memberi angin segar kepada koruptor. "Presiden SBY ternyata lebih tegas dari Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi di negeri ini," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA