Fuad Amin memerintahkan sejumlah orang di antaranya Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat untuk menerima uang dari Bambang. Taufiq yang menyebut dirinya pegawai Fuad Amin mengakui menerima titipan uang dari Bambang sejak akhir 2014.
"Yang saya ingat tiga kali (menerima titipan), Agustus, September sama Oktober 2014," kata Taufiq Hidayat saat bersaksi untuk Antonius Bambang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kamis (19/3).
Dia menjelaskan, penyerahan uang dilakukan di kediaman Fuad Amin di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A, Jaktim.
"Pertama pak Bambang sendiri Rp 600 juta," sebut Taufiq.
Pemberian kedua pada September 2014 dilakukan ajudan Bambang bernama Sudarmono, sedangkan pemberian ketiga pada Oktober 2014 diserahkan langsung oleh Bambang. Keduanya berjumlah sama sebesar Rp 600 juta.
Namun Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengingatkan Taufiq soal penerimaan uang selain tiga tahap pemberian tersebut. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufiq di KPK nomor 5 dan 6 pada pemeriksaan tanggal 31 Januari 2016.
Taufiq langsung menjelaskan penerimaan dua kali titipan masing-masing Rp 600 juta pada Maret 2014. Ada juga penerimaan uang pada April 2014.
Menurutnya, uang yang diterima Fuad Amin digunakan untuk pembayaran pembelian apartemen.
"Pembayaran dari uang pak itu (Bambang) untuk apartemen," jelas Taufiq menyebut kepemilikan apartemen atas nama Fuad.
Adapula penerimaan duit Rp 600 juta pada 3 Juli 2014. Duit dari Bambang diterima di Cipinang Cempedak. Tapi keseluruhan penerimaan duit ini tanpa disertai tanda terima.
"Tidak ada (tanda terima)," imbuh Taufiq.
Diketahui, Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi PT MKS lain menyuap Fuad Amin yang kala itu menjabat Bupati Bangkalan, Jatim. Uang diberikan kepada Fuad atas jasanya menggolkan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, perusahaan milik Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, Fuad Amin juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Bangkalan.
Atas perbuatannya, Antonius diancam pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap itu bermula saat Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. pada tahun 2006.
Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut uang diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014.
[ysa]
BERITA TERKAIT: