Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Langgar UU, Menperin Pastikan Perakit Bekas Komputer jadi TV Tetap Dibina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 18 Maret 2015, 22:20 WIB
Meski Langgar UU, Menperin Pastikan Perakit Bekas Komputer jadi TV Tetap Dibina
ilustrasi
rmol news logo Daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi menarik perhatian Menteri Perindustrian Saleh Husin. Karena praktik tersebut terbilang kreatif sebab memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.

"Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi," kata Menperin dalam keterangan persnya, Rabu (18/3).

Meski demikian, dia tetap mengingatkan ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik. "Dari sisi kreativitas memang iya. Namun siapapun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri," sambung Saleh.
 
Dia mengungkapkan itu terkait seorang pengusaha reparasi elektronik, MK (41 tahun) mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta hingga Madiun, Jatim.

Namun dia harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu  Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, imbuh Menperin, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU 3/2014 tentang Perindustrian, UU 4/2014 tentang Perdagangan dan UU 8/1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.

Saleh meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pasalnya, pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha.

"Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nantinya dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya," ungkap Menperin.

Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan aktif membina para pengusaha kecil, menengah hingga besar.

"Saya juga mengapresiasi Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Ini bentuk kebesaran hati rekan-rekan penegak hukum," ungkap Menperin. Di sisi lain, dia berharap pengusaha daur ulang tersebut bersikap kooperatif. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA