Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Foke tak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi, Ahok jangan Asal Tuding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 17 Maret 2015, 10:28 WIB
Foke tak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi, Ahok jangan Asal Tuding
foke-ahok
rmol news logo Meski sudah terungkap bahwa dirinya yang memberikan izin reklamasi kepada Agung Podomoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama masih saja melempar tanggung jawab kepada pendahulunya, Fauzi Bowo yang akrab disapa Ahok.

"Saya tidak tahu kalau itu dianggap menyalahi aturan. Karena sifatnya bukan kasih izin baru kan? Itu hanya melanjutkan izin reklamasi 17 pulau yang dikeluarkan Foke," kata Ahok pada 11 Februari lalu.

Namun, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga mengungkakan, Ahok lagi-lagi lupa. Foke tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. "Melainkan pembangunan tanggul. Itu pun yang berada di tepi pantai," tegas Rico dalam keterangannya yang diterima pagi ini (Selasa, 17/3).

Rico menjelaskan, proyek reklamasi tidak sama sama dengan pembangunan tanggul.

"Reklamasi pantura Jakarta hasil rekayasa pemilik modal atas Keppres 95 mengenai penataan Pantura Jakarta. Sedangkan pembangunan tanggul merupakan bagian dari rencana aksi nasional mitigasi bencana akibat pemanasan global yg dicanangkan tahun 2008 setelah konferensi iklim di Bali 2007," ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pembangunan tanggul sebatas membuat tembok penahan gelombang, bukan menguruk laut dijadikan daratan. "Jadi dua kegiatan tersebut secara prinsip beda," ungkapnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga sudah mengingatkan Ahok untuk mengikuti tahapan dalam memberikan izin reklamasi.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad menyebut bahwa permasalahan reklamasi Pantai Pluit ini adalah wewenang Ahok, bukan Gubernur DKI sebelumnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA