PN Yogyakarta Akan Eksekusi Graha XL Pagi Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 10 Maret 2015, 07:01 WIB
PN Yogyakarta Akan Eksekusi Graha XL Pagi Ini
ilustrasi/net
rmol news logo . Graha XL yang berada di Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta akan dieksekusi, pagi ini (Selasa, 10/3). Eksekusi dilakukan dengan cara pengosongan aset termasuk penghentian operasional kantor oleh Pengadilan Negeri  Yogyakarta, dengan menyertakan unsur pendukung pelaksana eksekusi seperti Polri dan TNI.

Demikian disampaikan Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm. Sentot merupakan kuasa hukum Johannes Irwanto Putro yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jala Mangkubumi No 20-22 tersebut. Johannes beralamat di Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Menurut Sentot, rangkaian kegiatan eksekusi dimulai pukul 7.30 di kantor Kecamatan Jetis Jalan Diponegoro No 91 Yogyakarta. Di kantor itu akan dibacakan penetapan eksekusi terhadap kantor XL oleh juru sita PN Yogyakarta. Setelah itu, sejumlah pelaksana yang mewakili tim eksekusi menuju Graha XL guna langsung melakukan eksekusi pengosongan.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi , yang ditandatangani  Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta, Mat Djuskan, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang kini ditempati PT XL Axiata. Sebelumnya, Selasa 3 Maret telah digelar rapat gabungan oleh PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan terkait persiapan eksekusi.

Dengan adanya penetapan eksekusi , kata Sentot, maka perusahaan XL Axiata Tbk yang menempati lokasi tanah itu harus mengosongkan seluruh aset berikut penghentian aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani.

"Jadi, manajemen XL harus hengkang dari tanah Jl Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta. Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut," kata Sentot dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 10/3).
 
Disebutkan Sentot, perlawanan PT XL Axiata terhadap Johannes di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA. Adapun akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata melakukan peninjauan kembali di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya saja upaya PK XL ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.

"Putusan PK MA dengan tegas menyatakan penolakan PK XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya," ungkap Sentot, sambil mengatakan dengan adanya putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA itu maka Johannes terbukti pemilik sah atas tanah tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA