Hal ini dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Jumat (6/3).
Edison menjelaskan, jalan protokol yaitu Jalan Sudirman dan Thamrin juga mengalami kerusakan yang sungguh memprihatinkan. Seharusnya kondisi jalan harus tetap dirawat, meskipun di ruas jalan protokol tersebut sedang berlangsung pembangunan proyek MRT (mass rapid transit).
"Pemprov DKI seharusnya meminta tanggung jawab pihak pelaksana proyek untuk tetap menjaga kondisi jalan," ujar Edison.
ITW mengingatkan, hingga saat ini belum ada upaya maksimal untuk memperbaiki kerusakan jalan di Jakarta. Padahal kondisi ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi potensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.
Edison melanjutkan,Pemprov DKI dapat dijerat dengan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 120.000.000 bila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 273 Ayat 1,2,3 dan 4 UU 22/2009.
Karena itu ITW mendesak agar Pemprov DKI segera melakukan perbaikan jalan, meskipun Gubernur Basuki Purnama (Ahok) sedang berperang dengan DPRD soal APBD 2015.
"Kami berharap agar pertikaian Ahok dengan DPRD tidak menjadi alasan untuk menelantarkan jalan yang rusak," ujar Edison.
[ald]