Apalagi, suasana Jakarta baru dilanda banjir, di mana jumlah jalan yang rusak terus bertambah namun belum diperbaiki. Tercatat, sekitar 2.000 titik ruas jalan di lima wilayah Jakarta yang mengalami kerusakan baik itu kerusakan sedang maupun besar.
"Tidak ada alasan untuk menunda perbaikan jalan, harus segera diperbaiki. Sebab dampaknya bisa mengakibatkan korban jiwa," tegas Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Jumat (6/3).
Menurutnya, Gubernur Ahok tidak boleh beralasan soal anggaran untuk menunda perbaikan jalan. Sebab, Pemprov dapat menggunakan Dana Preservasi Jalan yang dikelola secara khusus.
Dikatakan, Pasal 29 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan, untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, aman, selamat, tertib dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.
Guna mendukung kondisi tersebut, dapat menggunakan Dana Preservasi Jalan. Dana tersebut bersumber dari pengguna jalan dan digunakan secara khusus untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
[ald]