Perang Ahok Vs DPRD Jangan Menelantarkan Jalan Rusak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 06 Maret 2015, 12:48 WIB
Perang Ahok Vs DPRD Jangan Menelantarkan Jalan Rusak
ilustrasi/net
 rmol news logo Perdebatan antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD soal sengketa APBD seharusnya tidak mengganggu pelayanan umum, khususnya perbaikan jalan yang rusak.

Apalagi, suasana Jakarta baru dilanda banjir, di mana jumlah jalan yang rusak terus bertambah namun belum diperbaiki. Tercatat, sekitar 2.000 titik ruas jalan di lima wilayah Jakarta yang mengalami kerusakan baik itu kerusakan sedang maupun besar.

"Tidak ada alasan untuk menunda perbaikan jalan, harus segera diperbaiki. Sebab dampaknya bisa mengakibatkan korban jiwa," tegas Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Jumat (6/3).

Menurutnya, Gubernur Ahok tidak boleh beralasan soal anggaran untuk menunda perbaikan jalan. Sebab, Pemprov dapat menggunakan Dana Preservasi Jalan yang dikelola secara khusus.

Dikatakan, Pasal 29 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan, untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, aman, selamat, tertib dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.

Guna mendukung kondisi tersebut, dapat menggunakan  Dana Preservasi Jalan. Dana tersebut bersumber dari pengguna jalan dan digunakan secara khusus untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA