"Manajemen XL harus hengkang dari tanah itu terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta. Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut," kata Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law Firm dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 5/3).
Menurut Sentot, hal ini terkait dengan surat Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, yang ditandatangani Mat Djuskan selaku Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta, yang menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah tersebut. Adapun eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (10/3) pekan depan.
"Sebelumnya, Selasa 3 Maret telah digelar rapat gabungan oleh PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan guna persiapan eksekusi tersebut," ungkap Sentot.
Selanjutnya, masih ungkap Sentot, obyek tanah itu kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro. Sentot sendiri merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Johannes Irwanto Putro, yang beralamat di Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Disebutkan Sentot, perlawanan PT XL Axiata terhadap Johannes di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA. Akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata meninjau kembali di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya sajaupaya PK XL ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.
"Putusan PK MA dengan tegas menyatakan penolakan PK XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya," ujarnya, sambil mengatakan putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA itumembuktikan Johannes adalah pemilik sah atas tanah itu, yang dibeli dari Ny Griet Patras Tarandung pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di Notaris Jalan Waworuntu, Jakarta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: