"PN Jakarta Barat bersikap begitu dengan mengutip surat Mahkamah Partai yang dikirim Muladi ke PN Jakbar," ujar pengacara kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra (Selasa, 3/3).
Kini Mahkamah Partai Golkar malah tidak bisa mengambil putusan apa-apa setelah bersidang. Dia membantah, Mahkamah Partai Golkar memenangkan kubu Agung Laksono. (Baca:
Empat Hakim Mahkamah Partai Golkar keluarkan Putusan Berbeda)
"Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias
deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," sambung Yusril.
Makanya, penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar akhirnya dilempar lagi oleh Mahkamah Partai ke pengadilan. "Sidang Mahkamah Partai hanya buang-buang waktu saja," tegasnya.
Karena putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan apa-apa, kubu Aburizal tetap akan meneruskan perkara tersebut di pengadilan. "Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan," imbuh Yusril.
[zul]
BERITA TERKAIT: