Langkah hukum tersebut ditempuh pasca PTUN menerima gugatan Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.
Akhmad Gozali santai menanggapinya. "Kalau soal banding itu haknya mereka," jelasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL (Jumat, 27/2).
Namun, Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini menyarankan dan mengharapkan, tidak perlu ada langkah hukum lagi. Karena sebaiknya, konflik yang mendera partai berlambang Kabah tersebut agar diakhiri.
"Saya yakin mudhoratnya akan lebih besar dari pada maslahatnya kalau Romy melakukan banding. Romy kita minta untuk bergabung dengan kita di bawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz," jelasnya.
Meski begitu, dia menambahkan, pihaknya siap melayani kalau pemerintah dan kubu Romy tetap ngotot untuk mengajukan banding. "Pengacara kita siapkan, termasuk keperluan persidangan nanti," tandas Akhmad Gozali Harahap.
[zul]
BERITA TERKAIT: