MA Kecolongan Hakim Sarpin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 27 Februari 2015, 13:47 WIB
MA Kecolongan Hakim Sarpin
hakim sarpin/net
rmol news logo . UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganugerahkan wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut kepada KPK. Namun, hakim Sarpin, dengan keputusannya terkait proses praperadilan Budi Gunawan, mencabut wewenang menyidik.

"Maka, tidak masuk akal, bagaimana mungkin KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika wewenang untuk itu dicabut Sarpin? Fakta hukumnya, Sarpin berhasil mencabut wewenang KPK itu," kata Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, beberapa waktu lalu (Jumat, 27/2).

Karena itu, lanjut Suryadi, PBHI menyarankan kepada pimpinan KPK untuk segera membahas persoalan ini dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), secara serius. Yaitu membahas, bagaimana seorang hakim di bawah kekuasaan MA telah berbuat sewenang-wenang dan terkesan begitu berkuasa, yaitu mencabut wewenang KPK sebagai penyidik yang langsung membatalkan status tersangka BG.
 
"MA sudah kecolongan atas perbuatan hakim Sarpin. MA tidak memberikan sinyal peringatan ketika gugatan praperadilan itu masuk ke Pengadilan Jakarta Selatan. Akibatnya, hakim Sarpin berhasil membuat KPK impoten atau dikebiri habis-habisa. PBHI menilai MA ikut bertanggungjawab atas kecolongan itu," demikian Suryadi Radjab. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA