Saran ini disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait putusan praperadilan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam gugatan yang diajukan Budi Gunawan (BG), pada 16 Februari 2015 di Pengadilan Jakarta Selatan. Putusan ini sangat jelas, status tersangka korupsi yang melekat pada BG, tidak sah. Artinya, penetapan tersangka BG oleh KPK pada 12 Januari silam, dibatalkan oleh putusan hakim Sarpin.
Sekretaris PBHI, Suryadi Radjab, menilai hakim Sarpin telah berbuat sewenang-wenang, yang menafsirkan sendiri dengan melampuai batas Pasal 77 UU No. 8/1981 tentang KUHAP. Sarpin menerima gugatan praperadilan BG atas penetapannya sebagai tersangka, sebaliknya bukan atas dasar dugaan pelanggaran hak-haknya sebagai tersangka.
"Selain juru tafsir, Sarpin juga merangkap hakim tunggal dalam persidangan," kata Suryadi beberapa saat lalu (Jumat, 27/2).
Kedua, lanjut Suryadi, sudah jelas, kedudukan hakim Sarpin yang seharusnya adalah hakim praperadilan. Namun, dalam momen persidangan gugatan ini Sarpin sudah beralih perannya sebagai "hakim pengadilan antikorupsi" yang justru bertindak pro terhadap "terdakwa." Dengan putusan pro ini maka "terdakwa" pun dibebaskan.
Ketiga, hakim Sarpin juga sudah beralih perannya menjadi "hakim konstitusi" justru di persidangan praperadilan. Sarpin "mencabut" wewenang KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi. Putusannya menyatakan, penetapan BG sebagai tersangka korupsi, tidak sah.
"Akibatnya sangat fatal. Pertama, BG dibebaskan dari status tersangka. Kedua, wewenang KPK sebagai penyidik menguap," demikian Suryadi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: