Hal ini sejalan dengan Nawa Cita ketiga Pemeruntahan Jokowi-JK yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menyambut baik gembira program tersebut. Dia akan segera berkordinasi dengan instansi terkait untuk membahas realisasi program strategis ini.
"Karena bisa kita kembangkan menjadi lahan yang dimanfaatkan masyarakat desa hutan secara produktif untuk meningkatkan kesejahterannya" ujarnya, di Jakarta, Kamis (26/2).
Desa hutan jumlahnya sekitar 5.000 an desa di seluruh Indonesia. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sumberdaya lahan yang ada di areal hutan desa. Baik untuk bertani, berkebun, berternak, empang ikan, budidaya madu lebah, atau mengambil getah kayu pohon hutan.
Dengan adanya penyerahan hutan desa, akses masyarakat setempat terhadap lahan hutan akan semakin besar dan terbuka.
Namun Menteri Marwan mengingatkan bahwa penyerahan pengelolaan lahan hutan bukan berarti hutan tersebut berubah status menjadi hak milik pengelolanya.
"Masyarakat hanya diberi akses untuk mengelola dan mengusahakannya secara produktif sesuai kondisi lahan dan kemampuannya masing-masing, namun dengan tetap menjaga kearifan lokal, kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya," jelasnya.
Lebih lanjut Menteri Marwan menguraikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga yang paling tepat untuk mengelola hutan desa. Jika diserahkan kepada perseorangan atau kelompok, rawan terjadi perebutan lahan yang potensial memicu konflik, dan juga rawan kerusakan lingkungan akibat pola pemanfaatan yang sulit dikontrol.
"Jika BUMDes yang memegang hak pengelolaan, maka pemanfaatan hutan bisa dikelola secara adil, merata, lestari, produktif, bisa memberikan manfaat bukan hanya kepada masyarakat penggarap tetapi juga memberikan pemasukan bagi kas desa," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: