Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KONFLIK INTERNAL PPP

PTUN Batalkan SK Menkumham, Kubu Romi Diminta Legowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 25 Februari 2015, 14:33 WIB
PTUN Batalkan SK Menkumham, Kubu Romi Diminta Legowo
akhmad gozali harahap
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gozali Harahap terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

"Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sudah berjalan pada rel sebenarnya," kata Akhmad Gozali kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 25/2).

Dia bersyukur, hakim tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun seperti dikuatirkan banyak orang. "Alhamdulillah tidak. Mereka melihat fakta yang sebenarnya," sambung Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini.

Karena itu, mereka meminta para pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM dan Romahurmuziy untuk legowo. "Tidak perlu lagi melanjutkan ke tingkat yang lain, seperti banding. Karena PPP selama ini sudah banyak menghabiskan energi maupun waktu untuk mengurus proses ini," jelasnya.

Apalagi, sambung Akhmad Gozali, kubu Romi dalam banyak kesempatan selalu meminta mereka legowo mengikuti putusan yang sah.

"Sekarang kita tagih janji mereka. Jadi jangan sekali-kali membuat gerakan apapun, selain sami'na wa atho'na terhadap kepemimpinan Djan Faridz. Seluruh kader yang di bawah, DPW, DPD, DPC, supaya bergabung bersama kita membesarkan partai," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa saat sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima seluruh gugatan SDA dan Akhmad Gozali Harahap. "Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," jelas Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA