"Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sudah berjalan pada rel sebenarnya," kata Akhmad Gozali kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 25/2).
Dia bersyukur, hakim tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun seperti dikuatirkan banyak orang. "
Alhamdulillah tidak. Mereka melihat fakta yang sebenarnya," sambung Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz ini.
Karena itu, mereka meminta para pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM dan Romahurmuziy untuk legowo. "Tidak perlu lagi melanjutkan ke tingkat yang lain, seperti banding. Karena PPP selama ini sudah banyak menghabiskan energi maupun waktu untuk mengurus proses ini," jelasnya.
Apalagi, sambung Akhmad Gozali, kubu Romi dalam banyak kesempatan selalu meminta mereka legowo mengikuti putusan yang sah.
"Sekarang kita tagih janji mereka. Jadi jangan sekali-kali membuat gerakan apapun, selain
sami'na wa atho'na terhadap kepemimpinan Djan Faridz. Seluruh kader yang di bawah, DPW, DPD, DPC, supaya bergabung bersama kita membesarkan partai," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa saat sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima seluruh gugatan SDA dan Akhmad Gozali Harahap. "Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," jelas Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur.
[zul]
BERITA TERKAIT: