Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Dua Pasal Tambahan di Perppu KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 23 Februari 2015, 05:06 WIB
Ini Dua Pasal Tambahan di Perppu KPK
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Februari 2015 lalu.

Perppu ini dikeluarkan mengingat terjadinya kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyusul penonaktifan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena saat ini berstatus tersangka.

Dalam Perppu yang terdiri atas 7 (tujuh) lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Berikut bunyi dua pasal tersebut:

                                                      Pasal 33A

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.

(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.

(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

                                                  Pasal 33B

Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:

a. anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau

b. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

Sebelumnya, pada Jumat (20/2), Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga  Pejabat Pelaksana (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo (48 tahun), Taufiequrachman Ruki (68) dan Indriyanto Seno Aji. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA