Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontribusi Industri Manufaktur Masih Terbuka untuk Diperbesar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 23 Februari 2015, 02:42 WIB
Kontribusi Industri Manufaktur Masih Terbuka untuk Diperbesar
saleh husin
rmol news logo Industri manufaktur dalam negeri diharapkan mampu memasok bahan baku maupun memproduksi alat-alat yang dibutuhkan dalam proyek-proyek infrastruktur. Kontribusi industri manufaktur masih terbuka untuk diperbesar.

"Kemenperin optimistis peran industri dalam negeri bisa ditingkatkan dari 20 persen menjadi 40 persen," jelas Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Minggu, (22/2).

Pemerintah mendorong kesiapan industri manufaktur sebagai tuntutan ketersediaan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan nasional.

Dalam bidang kelistrikan, Saleh mencontohkan, program 35 ribu MW merupakan salah satu potensi pasar yang baik untuk industri dalam negeri. Dalam program 10 ribu MW tahap pertama, ternyata kemampuan industri dalam negeri hanya mampu mensuplai  sekitar 20 persen dari total nilai proyek.

"Ke depan, diharapkan menjadi 40 persen," tegasnya.

Untuk itu, Menteri mengungkapkan pemerintah memberi dukungan berupa kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan dukungan pendanaan.

Selain dalam proyek pasokan 35 ribu MW, industri manufaktur juga siap memenuhi kebutuhan alat mesin pertanian.

Terkait pembangunan infrastruktur fisik, Saleh Husin merinci produk industri dalam negeri  sudah dapat memenuhi separo kebutuhan. Misalnya produksi besi baja untuk besi beton, pre-stressed concrete (PC) wire, PC strands dan lain-lain.

Begitu pula untuk alat berat berupa  tractor, escavator, buldozer, serta dump truck. Pada saat ini, utilisasi rata-rata untuk besi baja dan alat berat masih di bawah 50 persen.

Di bidang alat mesin pertanian, secara prinsip Indonesia siap memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ini didukung kebijakan keberpihakan pemerintah seperti ketentuan minimal TKDN 40 persen yang  menjadi syarat yang diwajibkan.

"Khusus untuk semen, produksi industri semen nasional sudah mampu mensuplai sepenuhnya sehingga turut menjamin pembangunan fisik infrastruktur," demikian Saleh Husin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA