Menurut anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding, segera membentuk Panitia Seleksi merupakan langkah terbaik.
"Jadi tidak menunggu sampai Desember 2015," ungkap Sudding saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Kamis, 19/2).
Meski begitu, pihaknya baru akan mengkaji Perppu pengangkatan Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi setelah resmi diteriam dari Presiden.
"Pengalaman sebelumnya ditolak. Jangan sampai Perppu ini bernasib sama," kata Ketua Fraksi Hanura ini mengingatkan.
Sejauh ini, Sudding menambahkan, belum ada pembicaraan resmi di antara sesama partai politik pendukung pemerintah terkait Perppu tersebut. "Hanya sebaas telepon, belum ada yang menjurus," tandasnya.
Pada tahun 2010 lalu, DPR menolak Perppu yang diajukan Presiden SBY soal penangkatan Plt pimpinan KPK untuk menggantikan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang dijadikan sebagai dan Antasari Azhar terjerat kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen.
Kemarin Presiden Jokowi mengangkat tiga Plt Pimpinan KPK untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang saat ini menjadi tersangka serta Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: