Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR akan Tolak Perppu Pengangkatan Plt Pimpinan KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 19 Februari 2015, 12:23 WIB
DPR akan Tolak Perppu Pengangkatan Plt Pimpinan KPK?
rmol news logo Presiden Joko Widodo sebaiknya mempercepat proses pemilihan pimpinan KPK dibanding mengangkat pelaksana tugas.

Menurut anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding, segera membentuk Panitia Seleksi merupakan langkah terbaik.

"Jadi tidak menunggu sampai Desember 2015," ungkap Sudding saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Kamis, 19/2).

Meski begitu, pihaknya baru akan mengkaji Perppu pengangkatan Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi setelah resmi diteriam dari Presiden.

"Pengalaman sebelumnya ditolak. Jangan sampai Perppu ini bernasib sama," kata Ketua Fraksi Hanura ini mengingatkan.

Sejauh ini, Sudding menambahkan, belum ada pembicaraan resmi di antara sesama partai politik pendukung pemerintah terkait Perppu tersebut. "Hanya sebaas telepon, belum ada yang menjurus," tandasnya.

Pada tahun 2010 lalu, DPR menolak Perppu yang diajukan Presiden SBY soal penangkatan Plt pimpinan KPK untuk menggantikan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang dijadikan sebagai dan Antasari Azhar terjerat kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen.

Kemarin Presiden Jokowi mengangkat tiga Plt Pimpinan KPK untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang saat ini menjadi tersangka serta Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA