"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional," tegas Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Desra Percaya dalam siaran pers yang diterima petang ini (Senin, 16/2).
Dia menegaskan hal tersebut menanggapi sorotan dunia termasuk Sekjen PBB soal pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, terutama untuk warga negara Australia. (Baca:
Sekjen PBB Minta Indonesia Batalkan Hukuman Mati Terpidana Kasus Narkoba)
"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respon Pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," sambung Dubes Desra.
Dia juga menjelaskan, penerapan hukuman mati di Indonesia bukan merupakan
extrajudicial atau
summary or arbitrary execution yang melanggar norma HAM. Tetapi merupakan tindakan hukum yang telah melalui
due process of law dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.
"Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak," ungkapnya.
"Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," demikian Dubes Desra.
[zul]
BERITA TERKAIT: