Jaksa Agung HM Prasetyo kembali merilis daftar tambaÂhan bagi terpidana mati kasus narkoba yang bakal didor. Kali ini giliran permohonan pengamÂpunan warga Nigeria Silvester Obiek alias Mustofa yang ditolak Presiden Jokowi. "(Permohonan grasi Mustofa) sudah ditolak. Kalau ditolak ya sudah, kan kita tahu sendiri tahapan berikutÂnya," ujar Jaksa Pras di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, keÂmarin.
Saat ditanya, apakah Mustofa masuk daftar eksekusi mati tahap IIyang bakal digelar Februari ini, Pras enggan mengungkap detail. "Tapi pastinya ya ndak lama lah, ini kan bukan masalah sederhana. Ini berkaitan dengan eksekusi yang perlu persiapan matang," katanya.
Silvester adalah terpidana mati, yang menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar memiliki track reÂcord buruk. Pada 11 September 2004, Silveseter tertangkap dan dijatuhi hukuman mati. Kemudian pada tahun 2012 dari balik selnya, Silveseter kembali tertangkap basah mengendaliÂkan bisnis narkoba, berkasnya pun sudah P21, karena sudah dihukum mati maka dia tidak disidangkan. Tak kapok, pada 14 Agustus 2014, Silvester kembali terendus mengendalikan bisnis narkotika di Surabaya hingga terakhir kemarin pada 25 Januari 2015 Sivester tertangkap baÂsah lagi mengendalikan bisnis narkoba.
Dia memanfaatkan teman sekamarnya, Andi untuk kendaÂlikan bisnis narkoba dari Lapas Nusakambangan. Keterlibatan Sylvester diketahui pada saat BNN mengungkap sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta pada 25 Januari 2015 lalu. Oleh karenanya, Anang secara khusus menemui Jaksa Pras meminta agar Silvester segera dieksekusi.
Lantas sebenarnya berapa banÂyak terpidana mati kasus narkoba yang bakal dieksekusi di tahap II? Jaksa Pras enggan mengungÂkapkannya. Dia hanya menyaÂtakan, terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap II, lebih banyak dari eksekusi tahap I yang jumlahnya cuma enam orang.
Saat ini Pras bersama anak buahnya tengah menyiapkan tempat eksekusinya dengan berkoordinasi bersama sejumÂlah pihak. "Ya persiapannya kita lakukan koordinasi dengan semua pihak yang nantinya akan dilibatkan dalam pelaksaÂnaan eksekusi. Dengan Polri, Menkum HAM, Kesehatan dan Agama. Semuanya akan kita siapkan dengan baik," katanya.
Selain Silvester, Presiden juga menolak grasi warga negara asal Nigeria lainnya yaitu Okwudili Oyatanze. Kejaksaa Agung sudah menerima salinan resmi penolaÂkan grasi terpidana mati kejahaÂtan narkoba atas nama Silvester Obiekwe Nwolise Keppres No. 11/G Tahun 2015 dan atas nama Okwudili Oyatanze Keppres No. 14/G Tahun 2015. Keduanya bertanggal 5 Februari 2015. ***
BERITA TERKAIT: