Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 13/2).
"Padahal menurut Pasal 32 ayat 1 poin C UU 30/ 2002 tentang KPK menegaskan Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan. Untuk itu, Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan UU dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW sebagai pimpinan KPK," jelas Neta.
Hal ini juga, lanjut Neta, sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK ayat 2. Disebutkan, dalam hal Pimpinan KPK tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3 UU tsb menegaskan, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Neta sendiri menilai Presiden Jokowi tampaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Sementara terhadap Bambang Widjojanto (BW) sebagai pimpinan KPK. Sebab, Kamis sore kemarin Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang menyatakan BW sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: