BNP2TKI Gerak Cepat Tangani Nasib TKI di Oman Sri Wahyuningsih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 12 Februari 2015, 17:57 WIB
BNP2TKI Gerak Cepat Tangani Nasib TKI di Oman Sri Wahyuningsih
Humas BNP2TKI Haryanto/net
rmol news logo . Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi bahwa Sri Wahyuningsih, TKI yang bekerja di Oman diperlakukan tidak manusiawi karena dipekerjakan 23 jam per hari oleh majikannya.

"Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh BNP2TKI dengan meminta kepada pihak PPTKIS yang menempatkanya, untuk segera menindaklajuti informasi kemalangan Sri Wahyuningsih ini, dan diminta kepada pihak agency agar mempekerjakan Sri Wahyuningsih dalam kewajaran sesuai perjanjian kerja," kata Humas BNP2TKI, Haryanto, Kamis (12/2/2015).

Haryanto menjelaskan, berdasarkan data pada KTKLN Sri Wahyuningsih ditempatkan pada majikan Muhamad Bin Salem di Muskat, Oman. Adapun proses penempatanya melalui PPTKIS Falah Rima Hudaity Bersaudara, yang kantor pusatnya ada di Jakarta. Berdasarkan data pada KTKLN Sri Wahyuningsih ditempatkan pada majikan Muhamad Bin Salem di Muskat,  Oman.

"Sri Wahyuningsih yang lahir di Cerebon, dengan berbekal Pendidika SD itu, untuk bekerja ke luar negeri telah melalui prosedur yang benar (legal) memiliki KTKLN nomor 3731214911780003, yang diterbitkan oleh BP3TKI Serang," tukasnya.

Haryanto menuturkan, atas informasi yang menimpa Sri tersebut, Kepala BP3TKI Serang telah meminta kepada pihak PPTKIS untuk segera menindaklajuti dan mengklarifikasi kebenarannya dan sesegera mungkin agar dilaporkan ke Perwakilan RI di Oman.

Lebih lanjut, Haryanto mengungkapkan bahwa Kepala BNP2TKI Nusron Wahid sebenarnya pernah berencana mengevaluasi terhadap agency yang kedapatan para usernya melakukan pelanggaran terhadap hak-hak TKI.

"Karena itu kalau Gulf Resourc Manpower (agency) yang menempatkan Sri Wahyuningsih tidak akomodatif terhadap kasus ini, dipastikan akan dihetikan layanan penempatanya, dengan cara dikenakan penundaan layanan kepada PPTKIS yang bekerjasama dengan agency tersebut," ungkap Haryanto.

Seperti diketahui, informasi terkait nasib Sri Wahyuningsih ini sebelumnya disampaikan Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra), Poempida Hidayatulloh. Dia menjelaskan, dua hari lalu dirinya mendapatkan laporan dari Trisno, yang merupakan adik dari Sri Wahyuningsih.

"Sri dipaksa kerja dari jam 4 pagi sampai jam 1 pagi. Walau pun dapat istirahat untuk makan dan Shalat," kata Poempida mengutip cerita Trisno.

Bahkan, dua bulan terakhir ini kaki Sri sakit tapi tidak diobati oleh majikan. Berdasarkan cerita Trisno juga, lanjut Poempida, Sri sebenarnya sudah beberapa kali mencoba kabur. Namun hingga kini, Sri masih bekerja di majikan tersebut dan tidak diperbolehkan memegang HP untuk komunikasi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA