IGJ: Masyarakat Harus Gugat BTN yang Jalankan Bisnis Layaknya Lintah Darat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 12 Februari 2015, 07:54 WIB
IGJ: Masyarakat Harus Gugat BTN yang Jalankan Bisnis Layaknya Lintah Darat
ilustrasi/net
rmol news logo . Sejak Januari 2015, bank Bank Tabungan Negara (BTN) menetapkan bunga hingga 14 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tingkat bunga ini adalah yang tertinggi dibandingkan dengan seluruh perbankan di Indonesia. Tingkat bunga tersebut mencapai dua kali lipat BI rate.

"Ambisi untuk meraup untung besar telah menyebabkan Bank BTN mengalami kekeringan likuiditas. Dan untuk bertahan, maka bank ini harus mencekik konsumen dengan bunga sangat tinggi," kata ekonom Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/2).

Bunga bank tinggi, lanjut Salamuddin, untuk menutup utang menggunung akibat ekspanasi kredit ambisius. Rasio kredit terhadap pembiayaan atau Loan To Deposit Ratio (LDR) bank BTN telah mencapai 108 persen. BI sendiri menetapkan LDR maksimal 92 persen.

"Jika bank ini tidak mendapatkan pinjaman baru maka sudah pasti tidak dapat menutup utang jatuh tempo. Kabarnya Bank ini kembali akan menerbitkan surat utang untuk menutup utang lama," jelas Salamuddin.

Sementara itu, lanjut Salamuddin, Non-Performing Loan (NPL) bank BTN tertinggi mencapi 5 persen, yang berarti kredit macet bank ini adalah yang tertinggi dibandingkan bank lain. Pihak pemerintah telah beberapa kali memperingatkan BTN untuk menjaga NPLnya. Bahkan OJK juga telah memberikan peringatan.

"Namun Bank BTN tidak peduli. Apakah ada skenario untuk membangkrutkan bank ini ?" ungkap Salamuddin.

Masih kata Salamuddin, untuk menggenjot likuiditas maka BTN menaikkan suku bunga KPR. Alasannya karena sumber pembiayaan yang sulit. Padahal kenaikan suku bunga ini akan menjadi pukulan balik karena kredit macet akan semakin bertambah.

"Permintaan pemerintah agar bank bank menurunkan bunga, tidak digubris BTN," ungkap Salamuddin.

Salamuddin berpandangan, apa yang dilakukan bank BTN terhadap konsumen, dengan menaikkan bunga gila-gilaan adalah kejahatan. Bank yang 60 persen sahamnya dimiliki pemerintah ini telah melakukan bisnis layaknya lintah darat.

"Masyarakat harus menyampaikan gugatan hukum karena Bank BTN tidak transparan dan telah melanggar konstitusi serta hak konsumen," demikian Salamuddin Daeng. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA