Jokowi Harus Mulai Perhatikan Langkah Calon Presiden Jusuf Kalla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 11 Februari 2015, 09:47 WIB
Jokowi Harus Mulai Perhatikan Langkah Calon Presiden Jusuf Kalla
jusuf kalla/net
rmol news logo . Inti dari kepemimpinan adalah keputusan. Dan bagi seorang pemimpin, jauh lebih baik mendapat kritikan terkait dengan keputusan yang diambil daripada membiarkan publik menggugat kenapa belum juga ada putusan terhadap satu persoalaan.

Hal ini sepertinya yang kini menghinggapi Presiden Joko Widodo. Entah menunggu momentum yang tepat atau karena ada begitu banyak pertimbangan, dalam kasus calon Kapolri misalnya, publik hanya tahu Jokowi belum berani mengambil keputusan. Minimal, publik menilai Jokowi peragu.

Ada juga yang menilai Jokowi bingung karena begitu kuat intervensi dari luar dirinya. Secara sederhana, publik menilai ada tiga kekuatan yang bisa mempengaruhi Jokowi, yaitu Megawati, Surya Paloh dan Jusuf Kalla. Dalam penyusunan kabinet maupun beberapa kebijakan di 100 hari pertama pemerintahan, menunjukkan ada pengaruh mereka.

Di tengah kondisi ini muncul suara-suara miring. Misalnya spekulasi menurunkan Jokowi di tengah jalan. Bahkan, politisi PDI Perjuangan sendiri, Effendi Simbolon, bicara lantang bahwa kini saat yang tepat bila mau melengserkan Jokowi. Effendi sendiri menilai Jokowi tunduk pada kepentingan kelompok Sosialis Kanan (Soska) atau PSI.

Dari semua asumsi dan spekulasi, di antara empat lingkaran Jokowi--Jusuf Kalla, Megawati, Surya Paloh dan kelompok Soska--maka posisi Jusuf Kalla saat ini adalah termasuk yang paling kuat. Hal ini bila merujuk pada Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Dengan kata lain, Wapres otomatis menduduki jabatan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Dengan tersirat juga, dengan kondisi saat ini dan wacana yang tak terkendali di tengah publik, dan dengan merujuk pada pasal 8 ayat 1 UUD 1945, maka posisi Jusuf Kalla bukan semata sebagai Wakil Presiden melainkan sebagai Calon Presiden, yang bisa menggantikan Jokowi.

Dengan dasar ini, muncul analisa, bahwa Jokowi juga harus mulai memperhatikan langkah-langkah Jusuf Kalla, selain tentu juga harus mewaspadai kelompok lain yang selama ini jadi pendukungnya.

Di saat yang sama, ada juga harapan besar dari pendukung Jokowi dalam Pilpres, agar ia bisa lepas dari semua pengaruh dan mengambil semua keputusan dengan berani serta berpijak pada suara dan kepentingan rakyat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA