DPD Ogah Amandemen Kelima Hanya Kebanggaan Semu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 10 Februari 2015, 07:21 WIB
DPD Ogah Amandemen Kelima Hanya Kebanggaan Semu
foto:net
rmol news logo . Rapat umum dengar pendapat yang diadakan DPD RI menghasilkan masukan rekonstruksi amandemen kelima UUD 1945 sebagai upaya penguatan  kewenangan lembaga DPD.

Hal ini juga mengkaji keterlibatan DPD dalam pembahasan draf RUU dalam  bidang legislasi sesuai dengan pasal 22D 1945 yang menjelaskan kewenangan DPD yang masih terbatas.

Dalam Rapat tersebut, Ketua Kelompok DPD Bambang Sadono menjelaskan tentang perubahan amandemen akan terus diperjuangkan oleh DPD hingga menemukan titik temu, karena amandemen tersebut bukan hanya untuk kepentingan DPD RI saja tapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia

"Kita akan terus mencari titik temu diantara semua pihak hingga amandemen bisa terwujud," jelas Bambang di Jakarta, Senin (9/2).

Dalam rapat tersebut, Senator Sumatera Utara, Prof Damayanti P Lubis juga untuk membuat kajian terkait undang-undang anggota yang dibutuhkan oleh negara bukan yang berkuasa.

Pendapat yang sama disampaikan oleh Senator Gorontalo, Hana Fadel Muhammad mengatakan sebaiknya amandemen kelima yang dicita-citakan jika terwujud jangan hanya dipermukaan saja, namun tidak memberi kewenangan yang sepenuhnya.

"Jangan hanya kebanggaan semu saja," ungkapnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA