Konflik KPK-Polri Kian Melebar Gara-gara Jokowi Berhentikan Jenderal Sutarman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 09 Februari 2015, 08:14 WIB
Konflik KPK-Polri Kian Melebar Gara-gara Jokowi Berhentikan Jenderal Sutarman
jokowi/net
rmol news logo . Di antara kesalahan Presiden Joko Widodo yang membuat konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus berlanjut adalah karena Joko Widodo terlalu cepat memberhentikan Sutarman sebagai Kapolri. Padahal di sisi yang lain, Jokowi belum berkehendak untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru pasca DPR memberikan persetujuan.

"Akibatnya, dalam institusi kepolisian terjadi ketidakjelasan kepemimpinan," kata pemerhati politik dan kenegaraan, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 9/2).

Menurut Said, betul ada Wakapolri Badrotin Haiti yang ditunjuk oleh Presiden sebagai pelaksana tugas Kapolri. Tetapi Badrotin juga sadar bahwa posisi Budi Gunawan jauh lebih kuat daripada dirinya. Sebab, secara ketatanegaraan, Budi Gunawan sudah resmi diusulkan dan disetujui menjadi Kapolri oleh dua institusi negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat bernama Presiden dan DPR, sedangkan Badrotin hanyalah pelaksana tugas Kapolri.

"Kondisi itu pada gilirannnya membuat Budi Gunawan dapat leluasa memainkan pengaruhnya didalam institusi Polri," ungkap Said, yang merupakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).

Karena itu, masih kata Said, tidak mengherankan bila pergantian Kabareskrim Mabes Polri dari Suhardi Alius kepada Budi Waseso disebut-sebut karena pengaruh Budi Gunawan. Andaikata Suhardi Alius tidak diganti, maka belum tentu muncul kasus penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Belum tentu juga akan muncul laporan demi laporan yang memperkarakan pimpinan KPK yang lain. Bahkan boleh jadi tidak akan muncul konflik KPK-Polri," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA