Begitu kata Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemeritahan Indonesia Marrie Andi Muhamadiyah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, (Senin, 9/2).
"Yang telah menghalang-halangi pelantikan Kapolri sama saja melakukan pelanggaran hak konstitusional Jokowi sebagai presiden dan Budi Gunawan yang sudah melewati tahapan hukum dan UU," ujarnya.
Lebih lanjut ia menilai bahwa pernyataan Tim 9 dan Menseskab Andi Widjojanto kepada Jokowi yang intinya meminta Budi Gunawan mundur telah melanggar hak dan kewajiban konstitusional Jokowi.
"Karena itu pernyataan Menseskab sebagai pembantu presiden justru mengesankan ada agenda ingin mengkudeta Jokowi sebagai presiden yang tidak menjalankan kewajiban konstitusi sesuai UUD 1945," tandasnya.
Untuk itu, Marie menegaskan bahwa Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Seluruh Indonesia mendesak agar Presiden Jokowi tidak ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena itu sesuai dengan UUD 1945 .
Jurispendensi hukum dan politik untuk melantik pejabat negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dapat mencontoh 10 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada dan sebelum dilantik jadi tersangka KPK tapi tetap dilantik oleh Mendagri. Mendagri beralasan untuk menjalankan hak dan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945.
"Hal ini pernah terjadi kepada Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap ketua MK," sambungnya.
"Apalagi untuk kasus Budi Gunawan sudah ada lembaga penegak hukum yaitu Polri yang sebelum BG ditetapkan tersangka oleh KPK. Polri sudah mengeluarkan produk hukum tahun 2010 bahwa BG clear dari dugaan kepemilikan rekening gendut yang dihasilkan dari gratifikasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: