Kebijakan Menteri Rachmat Gobel Larang Minimarket Jual Miras Bentuk Nyata Revolusi Mental

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 31 Januari 2015, 19:08 WIB
Kebijakan Menteri Rachmat Gobel Larang Minimarket Jual Miras Bentuk Nyata Revolusi Mental
fahira idris/net
rmol news logo . Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol merupakan cara untuk menjaga mental generasi muda agar menjadi penerus bangsa yang berkarakter, sehat badan dan pikiran, serta menjadi penerus bangsa yang tangguh.

"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) yang juga anggota DPD RI, Fahira Idris, usai bertemu dengan Rachmat Gobel, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 31/1).
 
Selama ini, ungkap Fahira, ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minuman beralkohol dan miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun.

Berdasarkan Riset, Fahira menjelaskan, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun karena minuman beralkohol atau miras. Mereka yang meninggal itu adalah mayoritas kaum remaja.

"Baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang dibawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan," demikian Fahira. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA