Pemprov DKI sempat ditegur oleh Kemendagri atas keterlambatan pengesahan APBD yang tidak sesuai dengan tenggat waktu. Menurut UU 23/2014, APBD disahkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember.
Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Jakarta, Sahat DM, mengingatkan agar pelaksanaan APBD dapat direalisasikan Pemprov dengan maksimal. Selain maksimal dalam pencapaian pendapatan, diharapkan juga maksimal dalam penyerapan.
Lebih penting lagi adalah meminimalisir kesalahan dan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian. Temuan-temuan BPK pada pelaksanaan anggaran sebelumnya dijadikan pembelajaran supaya tidak terjadi pengulangan kesalahan.
"Sebelumnya, dua kali berturut-turut realisasi APBD rendah. Target pendapatan dan penyerapan tidak maksimal. Semoga pada tahun ini realisasi bisa mencapai di atas 95 persen. Gubernur dan Kepala Dinas harus bekerja keras. DPRD juga harus maksimal melakukan pengawasan," kata Sahat DM dalam siaran pers yang diterima
redaksi, Rabu (28/1).
APBD DKI ditetapkan sebesar Rp 73,08 triliun. Dengan postur APBD DKI 2015 yang telah disahkan, sewajarnya masyarakat Jakarta dapat merasakan langsung manfaatnya. Program-program unggulan seperti mengatasi macet, banjir, tersedianya sarana angkutan umum yang memadai dan nyaman, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan permukiman dan penyediaan RTH harus dikelola dengan baik agar berdampak secara signifikan.
"APBD sebesar itu langsung terasa manfaatnya kepada masyarakat. Rakyat Jakarta menantikan realisasi janji Gubernur Basuki Purnama (Ahok) pada konsep Jakarta Baru dalam menyelesaikan masalah banjir, macet dan permasalahan lainnya," kata dia.
"Sampai saat ini belum terasa ada perubahan secara signifikan, sementara masa kerja sudah lebih separuh berjalan," tambah Sahat DM.
[ald]