Misbakhun: Perlu UU Baru untuk Genjot Penerimaan Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 28 Januari 2015, 03:09 WIB
Misbakhun: Perlu UU Baru untuk Genjot Penerimaan Pajak
misbakhun/net
rmol news logo . Untuk menggenjot penerimaan pajak, perlu UU baru tentang ketentuan umum pemeriksaan dan penyidikan pajak.

Demikian ide segar anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, M Misbakhun, yang disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa sore (27/1).

UU ini perlu, lanjut Misbakhun, di hadapan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, sebab selama ini begitu kasus pajak masuk wilayah penegakan hukum, maka aturan yang dijadikan acuan tak jelas karena ada KUHP dan Ketentuan Umum Perpajakan.

"Protokolnya tak jelas punya siapa. Jangan sampai penyidik pajak menyelidiki, tapi belakangan diadukan ke polisi dan penyidik pajak yang disidik. Tanggung jawab besar Ditjen Pajak ini harus dikawal," ungkap Misbakhun.

Selain itu Misbakhun juga menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak memperbaiki sistem informasi teknologi (IT) perpajakan.

"Jangan sungkan bangun sistem agar sistem perpajakan ideal," demikian Misbakhun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA