Demikian ide segar anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, M Misbakhun, yang disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa sore (27/1).
UU ini perlu, lanjut Misbakhun, di hadapan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, sebab selama ini begitu kasus pajak masuk wilayah penegakan hukum, maka aturan yang dijadikan acuan tak jelas karena ada KUHP dan Ketentuan Umum Perpajakan.
"Protokolnya tak jelas punya siapa. Jangan sampai penyidik pajak menyelidiki, tapi belakangan diadukan ke polisi dan penyidik pajak yang disidik. Tanggung jawab besar Ditjen Pajak ini harus dikawal," ungkap Misbakhun.
Selain itu Misbakhun juga menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak memperbaiki sistem informasi teknologi (IT) perpajakan.
"Jangan sungkan bangun sistem agar sistem perpajakan ideal," demikian Misbakhun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: