Di tengah kecaman itu ada ironi yang diperlihatkan salah seorang anggota Wantimpres yang malah sibuk mengurus partai. Anggota Wantimpres dimaksud adalah Suharso Monoarfa. Kemarin ia memberikan kesaksian dalam sidang terkait konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di PTUN Jakarta.
Padahal, sesuai UU 19/2006, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan di partai tertentu dan memberikan keterangan serta pernyataan kepada pihak manapun. Apalagi, Jokowi sendiri juga sudah mengingatkan saat pelantikan untuk menempatkan kepentingan rakyat dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
Menurut salah seorang Ketua DPP PPP, Sofwat Hadi, kehadiran Suharso sebagai saksi pihak intervensi tergugat menunjukkan ketidaknetralannya.
"Hal ini dianggap tidak mengindahkan pesan moral perundang-undangan khususnya UU 19/2006 dan imbauan Presiden Jokowi, " ujar mantan anggota DPD RI itu dalam keterangannya.
Menurutnya, Presiden Jokowi dalam situasi seperti sekarang ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak. "Jangan justru memperberat beban Presiden dengan perilaku pejabat bawahannya yang aneh-aneh," pungkasnya.
Suharso Monoarfa merupakan Ketua MPP DPP PPP kubu Romahurmuziy. Ia meninggalkan jabatan itu setelah dilantik menjadi anggota Wantimpres.
[zul]
BERITA TERKAIT: