"Permintaan ini, menurut saya, tidak mungkin dikabulkan Presiden Joko Widodo karena penerbitan Perppu hanya memperburuk citra negara. Presiden tidak mungkin mengambil risiko ini," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesayto, beberapa saat lalu (Selasa, 27/1).
Bambang mengingatkan, menurut pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu). Dan karena mengingat pemerintahannya baru berjalan 100 hari lebih, presiden pasti tidak ingin memberi gambaran tentang kegentingan negara.
"Sebab, gambaran tentang kegentingan negara akan menimbulkan kerusakan pada semua aspek kehidupan, utamanya soal kepastian hukum," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: