Golkar: Tak Mungkin Jokowi Terbitkan Perppu Imunitas Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 27 Januari 2015, 04:50 WIB
Golkar: Tak Mungkin Jokowi Terbitkan Perppu Imunitas Pimpinan KPK
bambang soesatyo/net
rmol news logo . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) imunitas untuk pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) tidak realistis, tidak berkeadilan dan merusak tatanan.

"Permintaan ini, menurut saya, tidak mungkin dikabulkan Presiden Joko Widodo karena penerbitan Perppu hanya memperburuk citra negara. Presiden tidak mungkin mengambil risiko ini," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesayto, beberapa saat lalu (Selasa, 27/1).

Bambang mengingatkan, menurut pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu).  Dan karena mengingat pemerintahannya baru berjalan 100 hari lebih, presiden pasti tidak ingin memberi gambaran tentang kegentingan negara.

"Sebab, gambaran tentang kegentingan negara akan menimbulkan kerusakan pada semua aspek kehidupan, utamanya soal kepastian hukum," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA