Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), Melli Darsa mengatakan, hal ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung yang telah ditunjuk Presiden tidak mampu menjadi pembantu Presiden yang efektif.
"Masa baru 100 hari lebih sudah harus bentuk tim khusus?" ujar dia dalam keterangannya, Senin (26/1).
Presiden Jokowi dalam pengumuman singkatnya tadi malam juga menyampaikan hal-hal yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Di satu sisi Presiden Jokowi mengatakan bahwa kisruh antara KPK dan POLRI tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan masing-masing pihak baik KPK maupun Polri harus dibiarkan bekerja sebagaimana mestinya. Namun disisi lain, kata Melli, Presiden Jokowi mengatakan akan mengamati dan mengawal proses penyelesaian masalah antara KPK dan Polri.
"Sama sekali tidak jelas apa artinya dan karenanya membentuk tim khusus tersebut," ungkapnya.
Melli menambahkan, pernyataan Presiden Jokowi membingungkan, apalagi mengingat bagaimanapun KPK adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh Presiden. Harusnya tugas tim tersebut hanya memberi suatu pemahaman kepada presiden terkait potensi kriminalisasi BW, AP dan BG, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri, dan sebenarnya cukup sederhana.
"Tidak memerlukan ahli hukum/penggiat anti-korupsi sebanyak itu. Bahkan banyaknya pihak yang terlibat berpotensi memperlambat pemberian nasehat kepada Presiden. Seandainya saja, Menkumham dan Jaksa Agung dapat bekerja non-partisan dan efektif, pasti Presiden akan lebih mantap membuat keputusannya dan tidak merasa perlu membentuk TPF seperti ini," ujar Melli. (Baca:
Jokowi Minta Masukan Banyak Tokoh).
Iluni FHUI beranggapan dari awal semuanya bergantung pada Presiden Jokowi yang harus tegas, tentang apakah benar BG tetap akan dilantik sebagai Kapolri di tengah sentimen negatif dan mosi tidak percaya yang telah berkembang, khususnya dari para pihak yang telah mendukungnya selama ini (termasuk masyarakat anti korupsi yang juga adalah pendukung KPK).
Sebelumnya, Iluni FHUI meminta Jokowi agar tidak melantik BG sebagai Kapolri, selain juga mempertimbangkan mengganti Menkumham dan Jaksa Agung dengan orang dengan track record yang lebih baik dan juga lebih dapat diterima oleh masyarakat anti-korupsi dan kalangan hukum.
Melli berharap TPF dapat memberikan pemaparan fakta dan rekomendasinya kepada Presiden dalam waktu tidak lebih dari 5 hari kerja karena tugasnya harusnya lebih difokuskan pada masalah potensi kriminalisasi komisioner KPK dan calon Kapolri, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri yang cukup sederhana. Bukan membuat kajian kompleks interaksi KPK dan kepolisian yang bisa memakan banyak waktu, dan tidak secara langsung berkaitan dengan kekisruhan atau polemik yang sedang bergulir.
[rus]
BERITA TERKAIT: