"Kalau sudah merasa yang lima persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 23/1).
Karena itu Fahira mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mandag) Rachmat Gobel yang sudah menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras.
Fahira mengatakan, peraturan yang ditandatangani Mendag para pada 16 Januari 2015 dan kemungkinan berlaku pada akhir Januari ini menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket.
Fahira menilai kebijakan ini sangat tepat. Sebab selama ini hampir tidak ada mini market yang mengindahkan aturan permedag sebelumnya yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: