Karena berdasarkan pasal 77 KUHAP, pra-peradilan hanya bisa untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
Demikian disampaikan politikus senior Rahmawati Soekarnoputri dalam pesan singkat yang diterima Rabu malam (21/1).
Sementara KPK, sambung Rachma, tidak punya wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, status tersangka yang sudah diputuskan KPK tak bisa dibatalkan.
KPK, ungkapnya, menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Tupoksi KPK adalah pemberantasan korupsi,
extra ordinary crime."Laporan ke Kejaksaan Agung jelas
error in objectum. Karena Tupoksi kejagung adalah sebagai penuntut umum, eksekutor putusan hakim dan sebagai pengacara negara," tekan putri Bung Karno ini.
Makanya tak heran, dia menambahkan, sejumlah orang menyebut Komjen Budi Gunawan seperti maling teriak maling dengan manuver pengajuan pra-peradilan tersebut.
"Sadar atau tidak (Komjen BG) telah mendegradasi kewibawaan institusi penegak hukum. Pejabat penguasa bukan bicara demi kebenaran keadilan, tapi demi kepentingan. Memalukan!" kecam Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: