TRAGEDI CALON KAPOLRI

Gerindra Juga Anggap Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 21 Januari 2015, 11:03 WIB
Gerindra Juga Anggap Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah
desmond mahesa/net
rmol news logo . Langkah calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejasaan Agung terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinilai sudah tepat.

"Itu sesuatu langkah hukum yang bagus dalam kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang, ada yang salah atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa, saat ditemui di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (21/1).

Desmond menilai, ada yang salah dalam prosedur hukum penetapan tersangka atas Budi Gunawan. Pasalnya, saat itu Pimpinan KPK hanya empat orang, karena Busro Muqodas sudah habis masa jabatannya.

"Saya sependapat dengan kepolisian ada yang salah atas penetapan itu. Misal 4 orang (Pimpinan KPK), 4 orang itu tidak sah," terang Ketua DPP Gerindra itu.

Selain melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Budi Gunawan melalui kuasa hukum rencananya akan melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan tersebut sedianya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA