"Itu sesuatu langkah hukum yang bagus dalam kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang, ada yang salah atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa, saat ditemui di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (21/1).
Desmond menilai, ada yang salah dalam prosedur hukum penetapan tersangka atas Budi Gunawan. Pasalnya, saat itu Pimpinan KPK hanya empat orang, karena Busro Muqodas sudah habis masa jabatannya.
"Saya sependapat dengan kepolisian ada yang salah atas penetapan itu. Misal 4 orang (Pimpinan KPK), 4 orang itu tidak sah," terang Ketua DPP Gerindra itu.
Selain melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Budi Gunawan melalui kuasa hukum rencananya akan melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan tersebut sedianya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung.
[ysa]
BERITA TERKAIT: