"Hal ini diperlukan mengingat wilayah Indonesia sebagian besar berada pada daerah rawan bencana," kata Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).
Dengan mendirikan BPBD di seluruh kabupaten/kota, lanjut Saleh, maka kordinasi penanggulangan bencana akan semakin baik. Menurut laporan BNPB, lanjut Saleh, sampai sejauh ini baru ada 274 kabupaten/kota yang memiliki BPBD.
"Itupun banyak yang digabungkan dengan dinas-dinas lain. Padahal, teknis operasional penanggulangan bencana berada di bawah kendali kepala daerah," jelas Saleh.
Setidaknya, dalam pandangan Saleh, ada dua hal yang menyebabkan lambatnya kepala-kepala daerah dalam mendirikan BPBD. Pertama, kurangnya
political will dari para kepala daerah. Kedua, minimnya anggaran APBD yang dimiliki sehingga dana untuk penanggulangan bencana tidak dapat dialokasikan.
"Untuk kabupaten/kota yang disinyalir rawan bencana, kehadiran BPBD adalah suatu keharusan. Dengan adanya BPBD, korban harta dan jiwa diharapkan dapat berkurang bila suatu waktu bencana datang," jelas Saleh.
Selain itu, Saleh berharap Mendagri dan BNPB dapat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para kepala daerah yang terbukti sigap dan tanggap dalam menanggulangi bencana. Apresiasi dan penghargaan itu diperlukan terutama untuk memotivasi kepala-kepala daerah lain untuk berbuat yang sama. Selain itu, penghargaan itu juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
"Setangguh dan sehebat apapun BNPB, diyakini tidak akan mampu menanggulangi bencana secara mandiri. BNPB pasti memerlukan kepala-kepala daerah, dunia usaha, dan bantuan langsung dari masyarakat," demikian Saleh.
[ysa]
BERITA TERKAIT: