Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Cara SBY Mengangkat Kapolri Semasa Menjabat Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 20 Januari 2015, 00:26 WIB
Begini Cara SBY Mengangkat Kapolri Semasa Menjabat Presiden
RMOL.  Penunjukan siapa yang menjadi calon Kapolri dan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. Setelah Presiden memutuskan siapa calonnya, selanjutnya calon itu dimintakan persetujuan kepada DPR RI. Tapi, Presiden tidak bisa asal tunjuk dan putuskan siapa yang akan diajukan. Harus melalui norma dan aturan yang lazim berlaku.

Sebagai contoh untuk calon Kapolri, Kapolri (incumbent) mengajukan sejumlah nama kepada Presiden yang dianggap layak dan memenuhi syarat menjadi Kapolri. UU juga meminta Kompolnas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. Di situ Presiden bisa memutuskan.

"Bisa saja Presiden tidak meminta saran dan masukan dari Kapolri, tetapi pertimbangan dari Kompolnas tetap dipersyaratkan," ujar Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono lewat tulisan "POLRI KITA" yang ia muat di akun Facebooknya (Senin, 19/1).

SBY mengungkapkan, ketika menjabat Presiden dalam waktu 10 tahun, dia telah empat kali mengangkat Kapolri. "Saya menetapkan cara dan mekanisme yang saya tempuh," ungkapnya.

Dalam keadaan normal, pertama-tama dia meminta saran dan masukan dari Kapolri terlebih dahulu, siapa-siapa yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan serta integritas dan kapasitasnya, layak untuk dicalonkan sebagai Kapolri. Selanjutnya meminta pertimbangan Kompolnas.

Ketika tahun-tahun terakhir ini KPK makin intensif untuk memantau pejabat-pejabat negara, termasuk kepolisian, yang diduga bersentuhan dengan wilayah hukum, SBY memintakan pula secara resmi informasi dan keterangan yang terkait dengan pencalonan Kapolri ini.

"Masukan dari KPK kepada Presiden tersebut, yang disampaikan secara lengkap dan resmi, sungguh saya perhatikan. Namun, saya memilih untuk tidak membawanya ke arena publik. Saya memandang hal ini bagian dari manajemen pemerintahan, dan bukan politik," ungkapnya.

Setelah itu, dia memimpin rapat yang dihadiri Wakil Presiden, Menko Polhukam sekaligus dalam kapasitas sebagai Ketua Kompolnas, Kapolri, Kabin, Mensesneg dan Seskab.

"Di situ saya sampaikan siapa saja yang layak untuk menjadi Kapolri baru. Setelah semua memberikan masukan dan tanggapan, saya ambil keputusan saya. Resmi dan mengikat. Setelah itu secara resmi pula saya kirimkan ke pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR RI," tandasnya.

Agar tidak ada komplikasi politik apapun, dan agar keputusan yang diambil benar-benar obyektif, SBY melanjutkan, dirinya tidak melibatkan pihak manapun dalam pengambilan keputusan, kecuali para pejabat fungsional yang disebutkan tadi.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah juga penguasaan yang utuh dan kepatuhan terhadap Undang-Undang yang berlaku, yang dalam hal ini terkait dengan aturan dan tata-cara pemberhentian dan pengangkatan Kapolri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," ungkapnya.

SBY sendiri menilai, Presiden Jokowi memiliki kewenangan dan caranya sendiri untuk menunjuk calon Kapolri. "Cara apapun yang dipilih tidak bisa disalahkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku," tandasnya.

Polemik soal calon Kapolri ini menjadi perhatian saat ini. Pasalnya, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden ke DPR, Komjen Budi Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Sehingga, Jokowi tidak melantik Kepala Lemdikpol tersebut. Dia mengangkat, Wakapolri sebagai Plt Kapolri.

Meski memang sejak awal, penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal ini menuai polemik. Karena Jokowi, tidak memintai masukan dari KPK, termasuk dari Kapolri. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA