Sebab, dengan keluarnya surat DPR tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, sejak itu Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri.
"Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Untuk itu perlu diangkat Plt," jelas Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, pagi ini (Jumat, 16/1).
IPW sendiri berharap Jokowi tidak ragu-ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Jika tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa diinterplasi DPR karena dianggap melecehkan DPR yang sudah menyetujui usulan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru," jelasnya.
Ada pun posisinya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus grativikasi oleh KPK adalah catat hukum. "KPK terlalu memaksaakan kehendak dalam melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus," ungkapnya.
Sehingga Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya untuk kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap KPK.
"Antara lain melakukan prapradilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum seperti saat komisioner KPK (kasus Bibit dan Chandra) dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: