Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK harus Segera Periksa dan Tahan Komjen Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 16 Januari 2015, 09:30 WIB
KPK harus Segera Periksa dan Tahan Komjen Budi Gunawan
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus tetap mengambil "jalan lurus" menanggapi kasus hukum yang membelit Komjen Budi Gunawan.

Jalan lurus tersebut adalah dengan tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Jika jalan itu ditempuh, persepsi publik bahwa Jokowi benar-benar memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," ungkap Direktur Eksekutif The Hardi Institute, Virgo Sulianto Gohardi di Jakarta (15/1).

Jokowi memang sebaiknya memenuhi harapan publik saat ini dibanding mendahulukan kepentingan golongan/politik di belakang Presiden. "Karena publik sudah kecewa dengan keputusan DPR," tegas bekas Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini.

Apalagi, dia mengingatkan, KPK tak punya hak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, kasus Komjen Budi Gunawan akan berujung di pengadilan. Lagi pula sejauh ini, orang-orang yang menjadi tersangka di KPK tidak pernah lolos dari jeratan hukum.

"Kalau Jokowi melantik (Komjen Budi Gunawan), otomatis itu akan mempersulit proses penyidikan," sambungnya.

Makanya, dia berharap, KPK harus segera memanggil dan menahan Kepala Lemdikpol tersebut. "Harapan untuk KPK, segera panggil dan tahan BG," pungkas Virgo. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA