Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politis, Kasus Budi Gunawan Beda dengan Akil Mochtar atau Andi Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 16 Januari 2015, 09:07 WIB
Politis, Kasus Budi Gunawan Beda dengan Akil Mochtar atau Andi Mallarangeng
rio capella
rmol news logo Kasus rekening tidak wajar yang membelit calon Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan sangat politis. Karena momentumnya saat Kepala Lemdikpol tersebut sedang dipromosikan menjadi Tribrata 1.

"Kenapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya. Apakah karena mau jadi Kapolri," ucap Sekjen DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, kepada kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 16/1).

Isu rekening mencurigakan sebenarnya tidak hanya menerpa mantan Kapolda Bali dan Kapolda Jambi tersebut. Tapi ada puluhan pejabat lainnya. "Ada 11 kepala daerah, 17 perwira tinggi lainnya selain Budi Gunawan. (Rekeningnya) lebih besar dari Budi Gunawan. Tapi tidak dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.

Dia mengingatkan, pada tahun 2010 ketika heboh isu rekening gendut, Mabes Polri sudah melakukan klarifikasi ke PPATK, yang sebelumnya menemukan ada transaksi mencurigakan.

Tapi informasi dari KPK ini bukan soal rekening gendut yang dari PPATK? "Kalau bukan rekening gendut, itu namanya mencari-mencari persoalan," jawabnya.

Karena, dia menjelaskan, Budi Gunawan disangkakan oleh KPK terkait kasus gratifikasi periode 2003-2006. "Apakah dari 2006 sampai 2015, KPK kesulitan mencari dua alat bukti," katanya lagi mempertanyakan.

Apalagi, tidak ada proses hukumnya sebelumnya yang dilakukan KPK terkait kasus tersebut.

"Ini beda dengan kasus Akil Mochtar yang tangkap tangan. Beda dengan Andi Mallarangeng yang sebelumnya sudah ada proses penyidikannya. Beda dengan Jero Wacik, yang merupakan pengembangan dari kasus Rudi Rubiandini," ungkapnya.

Malah, informasi dari KPK menginformasikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan pekan depan. Karena itu dia curiga, ditetapkan dulu Budi Gunawan sebagai tersangka, baru bukti-bukti dicari.

"Karena itu sangat sulit untuk tidak mengatakan ini ada politisasi, disadari atau tidak oleh KPK," katanya lagi.

Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan, KPK seperti Mahkamah Konstitusi. MK mempunyai keputusan yang final dan mengikat. Sementara KPK tak punya SP3, artinya tidak ada proses pembatalan tersangka.

"Lebih baik membebaskan 1000 atau 10 orang yang bersalah, daripada menghukum orang yang belum tentu bersalah. Makanya perlu kehati-hatian," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA