"Kami mengajukan pendapat supaya dilakukan pemilihan satu dari dua nama yang sudah diajukan pemerintah," jelas anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam Sidang Paripurna DPR pagi ini (Kamis, 15/1).
Pimpinan KPK saat ini tinggal 4 orang setelah Busro Muqoddas habis masa jabatannya. Sementara Presiden sudah mengajukan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata sebagai calon pimpinan KPK.
Keduanya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Namun, Komisi III DPR memutuskan pemilihan ditunda sampai Desember 2015. Agar bersama-sama dengan pergantian pimpinan KPK lainnya yang masa jabatannya akan berakhir Desember mendatang.
Melanjutkan keterangannya, Benny menegaskan, lima pimpinan KPK itu merupakan perintah UU. "Ini buka soal efektifitas. Tapi masalah legalitas. Inilah alasan pokok kenapa kami meminta dilakukan pemilihan untuk memenuhi kewajiban adanya lima pimpinan KPK," tegasnya.
Dengan demikian, dia mengingatkan, kalau hanya empat pimpinan KPK, akan mempunyai akibat hukum tidak sahnya putusan hukum yang diambil. "Kehilangan legalitas untuk mengambil tindakan hukum, terutama yang represif," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: